Kendati pemilik toko menolak eksekusi, sejumlah pekerja yang dikerahkan PN Gianyar terus mengeluarkan seluruh barang-barang dalam toko ke halaman.
Salah seorang pemilik toko yang juga termohon eksekusi, I Made Sujana menolak eksekusi yang dilakukan PN Gianyar.
Dia beralasan, eksekusi dilakukan sebelum sidang gugatan yang baru dijadwalkan pada 6 Juni 2022.
"Saya menolak dulu. Saya akan melawan di sidang," ujar I Made Sujana.
Kendati mendapat penolakan, eksekusi terus berlangsung hingga kedua toko kosong. Eksekusi dua toko kelontong ini menyita perhatian masyarakat yang berada di Pasar Payangan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait