Juru Sita PN Gianyar mengeluarkan barang-barang dari dua toko di Pasar Payangan yang dieksekusi, Jumat (3/6/2022) pagi (Foto: Ketut Catur).

Kendati pemilik toko menolak eksekusi, sejumlah pekerja yang dikerahkan PN Gianyar terus mengeluarkan seluruh barang-barang dalam toko ke halaman. 

Salah seorang pemilik toko yang juga termohon eksekusi, I Made Sujana menolak eksekusi yang dilakukan PN Gianyar.  

Dia beralasan, eksekusi dilakukan sebelum sidang gugatan yang baru dijadwalkan pada 6 Juni 2022.

"Saya menolak dulu. Saya akan melawan di sidang," ujar I Made Sujana.

Kendati mendapat penolakan, eksekusi terus berlangsung hingga kedua toko kosong. Eksekusi dua toko kelontong ini menyita perhatian masyarakat yang berada di Pasar Payangan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network