Juru Sita PN Gianyar mengeluarkan barang-barang dari dua toko di Pasar Payangan yang dieksekusi, Jumat (3/6/2022) pagi (Foto: Ketut Catur).

GIANYAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mengeksekusi dua toko kelontong di Pasar Payangan, Jumat (3/6/2022) pagi. Proses eksekusi sempat mendapat penolakan dari pemilik toko.

"Walaupun ada penolakan tetap kami laksanakan karena tidak ada perintah penundaan," ujar Juru Sita PN Gianyar I Nyoman Darwin Saputra Kembar.

Eksekusi toko kelontong di Payangan, Gianyar, Jumat (3/6/2022). (Foto: Ketut Catur)

Dua toko kelontong itu berada di Pasar Payangan di Desa Melinggih di Kecamatan Payangan.

Sebelum melaksanakan eksekusi, juru sita PN Gianyar membacakan putusan eksekusi. Petugas kepolisian mengawal proses pengosongan toko yang akan disita pengadilan.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network