GIANYAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mengeksekusi dua toko kelontong di Pasar Payangan, Jumat (3/6/2022) pagi. Proses eksekusi sempat mendapat penolakan dari pemilik toko.
"Walaupun ada penolakan tetap kami laksanakan karena tidak ada perintah penundaan," ujar Juru Sita PN Gianyar I Nyoman Darwin Saputra Kembar.
Dua toko kelontong itu berada di Pasar Payangan di Desa Melinggih di Kecamatan Payangan.
Sebelum melaksanakan eksekusi, juru sita PN Gianyar membacakan putusan eksekusi. Petugas kepolisian mengawal proses pengosongan toko yang akan disita pengadilan.
Kendati pemilik toko menolak eksekusi, sejumlah pekerja yang dikerahkan PN Gianyar terus mengeluarkan seluruh barang-barang dalam toko ke halaman.
Salah seorang pemilik toko yang juga termohon eksekusi, I Made Sujana menolak eksekusi yang dilakukan PN Gianyar.
Dia beralasan, eksekusi dilakukan sebelum sidang gugatan yang baru dijadwalkan pada 6 Juni 2022.
"Saya menolak dulu. Saya akan melawan di sidang," ujar I Made Sujana.
Kendati mendapat penolakan, eksekusi terus berlangsung hingga kedua toko kosong. Eksekusi dua toko kelontong ini menyita perhatian masyarakat yang berada di Pasar Payangan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait