INJ yang juga bekerja sebagai petugas kebersihan ini malah memakai ponsel itu untuk kepentingan pribadi dan menggantinya dengan SIM card lain. Begitu juga uang Rp500.000 yang terdapat di chasing dipakai untuk keperluan pribadi.
Korban yang merasa tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan ponsel miliknya akhirnya melaporkan INJ ke Polsek Dentim.
Berdasarkan laporan itu, INJ ditangkap saat berada di indekos miliknya. Polisi menemukan ponsel milik korban.
Atas perbuatannya, INJ ditetapkan sebagai tersangka pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP. Dia ditahan di Polsek Dentim dan terancam penjara maksimal 5 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait