Pengemudi ojek online (ojol) di Denpasar, Bali, INJ (3) tersangka pencurian telepon seluler. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Pengemudi ojek online (ojol) di Denpasar, Bali menjadi tersangka pencurian telepon seluler (ponsel) Padahal pelaku awalnya hanya menemukan ponsel yang terjatuh di jalan.

Pelaku inisial INJ (33) ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berdasarkan laporan pemilik ponsel.

"Diamankan di tempat kosnya," kata Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Darsana, Rabu (16/8/2023).

Kronologi kasus yang menjerat INJ berawal saat dia menemukan ponsel di Jalan Trengguli, Denpasar. Di dalam casing ponsel tersebut juga terdapat uang Rp500.000.

Sementara pemilik ponsel berusaha menelepon untuk memberitahu kepada yang menemukan agar mengembalikan. Namun panggilan yang masuk ke dalam ponsel miliknya tidak pernah diangkat INJ.

"Padahal ada banyak panggilan tak terjawab, tapi pelaku mengabaikan," ujar Darsana.

INJ yang juga bekerja sebagai petugas kebersihan ini malah memakai ponsel itu untuk kepentingan pribadi dan menggantinya dengan SIM card lain. Begitu juga uang Rp500.000 yang terdapat di chasing dipakai untuk keperluan pribadi.

Korban yang merasa tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan ponsel miliknya akhirnya melaporkan INJ ke Polsek Dentim.

Berdasarkan laporan itu, INJ ditangkap saat berada di indekos miliknya. Polisi menemukan ponsel milik korban.

Atas perbuatannya, INJ ditetapkan sebagai tersangka pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP. Dia ditahan di Polsek Dentim dan terancam penjara maksimal 5 tahun.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network