DENPASAR, iNews.id - Pengemudi ojek online (ojol) di Denpasar, Bali menjadi tersangka pencurian telepon seluler (ponsel) Padahal pelaku awalnya hanya menemukan ponsel yang terjatuh di jalan.
Pelaku inisial INJ (33) ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berdasarkan laporan pemilik ponsel.
"Diamankan di tempat kosnya," kata Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Darsana, Rabu (16/8/2023).
Kronologi kasus yang menjerat INJ berawal saat dia menemukan ponsel di Jalan Trengguli, Denpasar. Di dalam casing ponsel tersebut juga terdapat uang Rp500.000.
Sementara pemilik ponsel berusaha menelepon untuk memberitahu kepada yang menemukan agar mengembalikan. Namun panggilan yang masuk ke dalam ponsel miliknya tidak pernah diangkat INJ.
"Padahal ada banyak panggilan tak terjawab, tapi pelaku mengabaikan," ujar Darsana.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait