Menurutnya, DPRD Badung telah meminta penjelasan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa terkait gugatan yang dilayangkan Bali Towerindo ke Pengadilan Negeri Denpasar atas dugaan wanprestasi.
"Kita pasti minta penjelasan ke Bupati, melalui leading sektor, Komisi II dan Komisi I, saya minta agar Bupati menjelaskan dengan baik tentang gugatan ini, termasuk materi gugatannya," ujarnya.
Puspa Negara mengaku tersentak dengan nominal gugatan yang mencapai Rp3,37 triliun. Gugatan tersebut dinilai menjadi hal yang jarang terjadi terhadap pemerintah daerah.
"Memang gugatan ini menjadi sesuatu yang baru, kita tersentak juga pemerintah digugat pihak ketiga terkait wanprestasi," tuturnya.
Dia pun meminta Bupati dan jajarannya bersikap profesional dan hadir dalam persidangan gugatan tersebut.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait