Kapolres mengatakan, polisi akan mendalami kepemilikan pistol dan pin berlogo BNN yang dimiliki tersangka.
"Info yang kami dalami, dia pemain narkoba," ujarnya.
Sementara itu terkait kasus narkobanya, tersangka kedapatan memiliki 0,26 gram sabu. Saat digeledah juga ditemukan alat hisap sabu.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 111 atat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang bersangkutan bisa dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman hingga 20 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait