Polisi menemukan pistol beserta 68 butir peluru dan pin logo Badan Narkotika Nasional (BNN) dari pentolan ormas di Bali, Ketut Nevo (27) yang ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu. (Foto: iNews/Bagus Alit).

BADUNG, iNews.id - Polres Badung menangkap seorang pentolan ormas di Bali yang menyimpan narkotika jenis sabu. Saat digeledah, laki-laki bernama Ketut Nevo Prayogi (27) itu memilki pistol dan pin berlogo Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pistol tersebut tersimpan dalam satu kotak lengkap dengan magazin dan 68 butir peluru.

"Ada yang sudah dipakai selongsongnya. Kalau kita lihat ini pistol modifikasi bukan pabrikan," ujar Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Senin (14/2/2022).

Dia memastikan pistol tersebut rakitan dan bukan keluaran pabrik karena tak memiliki nomor seri. Selain itu pistol ini tidak disertai surat izin kepemilikan senjata api.

Ketut Nevo, tersangka narkoba yang juga anggota Ormas di Bali. (Foto: iNews/Bagus Alit).

Ketut Nevo Prayogi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkoba.

Dari pengakuan tersangka, pistol yang dibeli secara online itu digunakan untuk melindungi diri saat bertransaski narkoba.

Namun tidak dijelaskan dari mana dia memperoleh pin berlogo BNN.

Kapolres mengatakan, polisi akan mendalami kepemilikan pistol dan pin berlogo BNN yang dimiliki tersangka.

"Info yang kami dalami, dia pemain narkoba," ujarnya.

Sementara itu terkait kasus narkobanya, tersangka kedapatan memiliki 0,26 gram sabu. Saat digeledah juga ditemukan alat hisap sabu.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 111 atat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang bersangkutan bisa dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman hingga 20 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network