DENPASAR, iNews.id – Rektor aktif Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Gde Antara dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik.
Ditanya soal SPI, Gde Antara sempat menolak untuk menjawab karena termasuk dalam materi penyidikan. Namun secara garis besar dia menjelaskan SPI sah dilakukan karena telah sesuai dengan regulasi dan tidak menentukan kelulusan.
“Saya pastikan tidak ada (uang) yang mengalir ke para pihak. Kami yakin itu mengalir hanya ke kas negara dan bisa dibuktikan,” ujar Gde Antara, Senin (13/3/2023).
Menurutnya lagi, hampir semua perguruan tinggi di Indonesia memberlakukan SPI.
“Penerimaan SPI ada karena memang ada regulasinya seperti permen ristek dikti, permendikbud, PMK sebagai BLU (Badan Layanan Umum), dan sudah ada SKnya,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait