Kejati Bali mengumumkan Rektor Universitas Udayana, Nyoman Gde Antara tersangka korupsi dana SPI, Senin (13/3/2023). (Foto: Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id - Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gde Antara masih menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Dia mengaku kaget ditetapkan sebagai tersangka meski baru menjalani satu kali pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

"Terus terang klien saya sempat kaget. Baru pertama kali diperiksa sebagai saksi, ternyata dari kejati mengumumkan status tersangka dalam sebuah pers rilis," ujar tim hukum Unud, Made Jayantara, Senin (13/3/2023).

Dia mengatakan, Nyoman Gde Antara akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan di kejaksaan. Kendati kaget dengan penetapan tersangka, tim kuasa hukum telah mengantisipasi hal ini.

"Sudah seminggu lalu hal ini sudah kita antisipasi. Ya karena kita selalu berekspektasi dengan peristiwa terburuk," kata Jayantara.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network