Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Kejati Bali mencekal Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara ke luar negeri. Pencekalan untuk memudahkan pemeriksaan dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

"SK pencekalan diterima penyidik kemarin," ujar Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Sabana, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, pencekalan terhadap Gde Antara untuk memudahkan pemanggilan yang bersangkutan sebagai salah satu tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus ini bertambah.

Tak hanya Nyoman Gde Antara, mantan Rektor Unud Anak Agung Raka Sudewi juga dicekal ke luar negeri. Namun status Raka Sudewi masih saksi.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network