Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra menegaskan, SE terbaru itu mulai berlaku pada Minggu 11 Juli 2021.
"Mulai Minggu, TNI, Polri, beserta satuan tugas penegakan hukum akan melakukan operasi penegakan disiplin SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 ini," ujar Made Indra dalam keterangan pers di Denpasar, Sabtu (10/7/2021) sore.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait