Mendapat protes, akhirnya tim gabungan memberikan kelonggaran kepada sejumlah toko untuk beroperasi hari ini.
Namun, mulai Senin (12/7/2021) besok, toko-toko tersebut diminta tutup karena bukan termasuk dalam usaha esensial.
"Kegiatan-kegiatan yang sudah diatur bukan sektor esensial diminta mengerti. Hari ini kita tidak bisa langsung menindak dan memberikan pemahaman dulu," kata Dandim 1609 Buleleng, Letkol Mohammad Windra Lisrianto.
Sebelumnya Gubernur Bali menerbitkan aturan baru PPKM Darurat yang mengatur semua jenis usaha non-esensial wajib tutup atau menerapkan work from home (WFH) 100 persen.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait