BULELENG, iNews.id - Warga negara asing asal Denmark, Lars Charistensen menjalani sidang kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Buleleng. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan hukuman tujuh bulan penjara.
Sidang berjalan secara maraton sejak Selasa (13/7) hingga Kamis (15/7). JPU Kejaksaan Negeri Buleleng mendakwa Lars Charistensen dengan Pasal 156 A KUHP tentang kebencian berdasarkan SARA.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh bulan," ujar JPU Isnatri Jayaningsih.
Kasus ini bermula saat Lars Charistensen dilaporkan mantan istrinya, Luh Sukarsih merusak Pelinggih yang merupakan simbol agama Hindu untuk persembahyangan di pekarangan rumah mereka pada 2019 lalu.
Atas laporan tersebut, Lars Charistensen kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya bergulir di persidangan.
Dalam persidangan, Lars Charistensen menyampaikan nota pembelaan dibantu seorang penerjemah bahasa.
Dirinya mengatakan kasus ini penuh rekayasa, karena kejadiannya sudah dua tahun yang lalu.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait