DENPASAR, iNews.id - Aksi I Nyoman Gede Suteja (41) membongkar pembatas jalan di perempatan Jalan Gatot Subroto Barat - Kebo Iwa di Kota Denpasar, Bali berujung ke polisi. Dia ditangkap karena dianggap melanggar penyekatan jalan selama PPKM darurat.
"Akibat perbuatan pelaku, barrier dan traffic cone rusak. Sehingga penyekatan terbuka, mengganggu petugas yang melakukan tugas penyekatan," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Kamis (15/7/2021).
Aksi Suteja sempat viral di media sosial. Dia membongkar barrier dan traffic cone itu pada Rabu (14/7/2021) pagi pukul 09.30 Wita. Ketika itu dia mengendarai mobil pikap melintasi Jalan Gatot Subroto Barat.
Setibanya di lokasi, warga Jalan Cokroaminoto itu tidak bisa mengambil arah lurus karena jalan di depannya dipasangi barrier dan traffic cone.
Dia lalu menepikan kendaraannya di pinggir perempatan dan turun dari mobil. Selanjutnya dia membongkar barrier dan traffic cone itu dan melemparnya ke pinggir jalan.
Setelah jalan terbuka, Suteja lalu memberikan aba-aba kepada pengendara lain untuk masuk lewat jalan itu, sehingga pengendara lain ikut menerobos penyekatan.
Mikael mengatakan, Suteja dijerat pasal 216 KUHP dengan ancaman penjara empat bulan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait