Polda Bali mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor senilai Rp1,1 miliar. (foto : Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menyita 117 bal pakaian bekas impor senilai Rp1,1 miliar yang didatangkan dari Malaysia. Pakaian itu terdiri atas baju dan celana sebanyak 58.500 pcs.

"Satu bal isinya 500 pcs, sehingga nilainya sekitar Rp1.170 juta," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, dalam keterangan pers, Senin (20/3/2023).

Dia menjelaskan, ada dua orang pengepul yang turut diamankan, yaitu J dan B. Keduanya ditangkap di gudang tempat menyimpan pakaian bekas di daerah Tabanan, Kamis (16/3/2023).

Kepada polisi, J mengaku membeli pakian impor bekas dari pasar Gede Bage di Bandung, Jawa Barat. J lalu menjual sebanyak 10 bal kepada B di Surabaya, Jawa Timur.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network