Polda Bali mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor senilai Rp1,1 miliar. (foto : Chusna Mohammad)

Dari hasil penyelidikan, pakaian impor bekas itu didatangkan dari Malaysia lewat pelabuhan tikus di Tanjung Balai Asahan, Medan dan pelabuhan tikus Kuala Tungkal di Jambi.

Dari kedua pelabuhan, barang lalu dikirim lewat jalur darat ke pasar Gede Bage Bandung. 

"Lalu pengiriman ke Bali menggunakan truk," ujar Putu Jayan.

J dan B dijerat pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto pasal 55 dan 53 KUHP. 

"Ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network