Polresta Denpasar menggerebek pabrik narkoba rumahan yang menghasilkan ratusan pil ekstasi. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

Dari hasil pendalaman, tersangka ternyata merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari penjara, Desember 2020 lalu.

"Begitu bebas bukannya tobat, malah kembali melakukan kejahatan," katanya. 

Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. 


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network