Kadisbud Denpasar nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram saat ditahan di Rutan Polresta Denpasar. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

Perbuatan tersebut dilakukan saat terdakwa bertindak sebagai PA dan PPK. Modusnya yaitu tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efisien.

"Selain itu, terdakwa dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif," ujarnya.

Suyantha mengatakan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Karena itu sidang dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network