DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Tipikor Denpasar mengadili Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Dia menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan barang yang merugikan negara Rp1 miliar.
Sidang digelar secara vertual pada Kamis (18/11/2021) malam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam dakwaan menyatakan terdakwa telah melakukan korupsi pengadaan barang aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di seluruh kelurahan di Kota Denpasar Tahun 2019-2020.
Berdasarkan audit BPKP Provinsi Bali, perbuatan terdakwa menyebabkan negara merugi Rp1.022.258.750.
"Dalam dakwaan yang disusun oleh JPU yaitu alternatif subsidaritas yaitu Kesatu primair Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 12 huruf H jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait