Kadisbud Denpasar nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram saat ditahan di Rutan Polresta Denpasar. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Tipikor Denpasar mengadili Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Dia menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan barang yang merugikan negara Rp1 miliar.

Sidang digelar secara vertual pada Kamis (18/11/2021) malam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam dakwaan menyatakan terdakwa telah melakukan korupsi pengadaan barang aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di seluruh kelurahan di Kota Denpasar Tahun 2019-2020. 

Berdasarkan audit BPKP Provinsi Bali, perbuatan terdakwa menyebabkan negara merugi Rp1.022.258.750.

"Dalam dakwaan yang disusun oleh JPU yaitu alternatif subsidaritas yaitu Kesatu primair Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 12 huruf H jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network