Ketut Darmawan dibebaskan dari tahanan usai mendapat restorative justice dari Kejaksaan Negeri Gianyar. (Foto: iNews/Ketut Catur)

Menurutnya, restorative justice ini telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Pertimbangan lain, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Usai dibebaskan, Ketut Darmawan menyatakan penyesalannya. Dia mengaku mencuri laptop korban karena terdesak biaya untuk pengobatan anaknya yang sakit.

"Kepepet uang untuk anak berobat, tapi (laptop) belum sempat dijual," tuturnya.

Sementara korban Desak Putu Wahyuni mengaku memaafkan pelaku. Salah satunya karena pelaku pernah membantu korban dan kasihan dengan anaknya yang sakit. 

"Dulu sempat bantu. Kalau saya sakit dia beserta istri yang tolong. Itu yang bikin hati kecil saya memaafkan meskipun dia berbuat salah. Kasihan juga anaknya sakit," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network