GIANYAR, iNews.id - Seorang pekerja serabutan di Gianyar, Bali yang ditahan karena mencuri laptop mendapat restorative justice. Dia bebas setelah sempat beberapa bulan mendekam dalam tahanan.
Pelaku adalah Ketut Darmawan (29), warga Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali. Dia ditangkap polisi karena mencuri laptop di salah satu sekolah di Sukawati, Gianyar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ketut Darmawan dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Namun, dalam proses di kejaksaan terjadi mediasi dan perdamaian antara pelaku dan korban.
Korban yang laptopnya dicuri yakni Desak Putu Wahyuni bersedia memaafkan pelaku dan laptopnya pun telah dikembalikan.
"Antara korban dan tersangka sudah ada perdamaian dan saling memaafkan," kata Kajari Gianyar Ni Wayan Sinaryati, Kamis (16/6/2022).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait