Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat merilis pengungkapan kasus, Selasa (2/11/2021). (Foto: Polresta Denpasar)

Korban baru sadar kartu kreditnya hilang saat hendak membayar makan di restoran pada 17 Oktober 2021. 

"Korban menelepon Bank Korea dan oleh pihak bank diberi penjelasan kartu kreditnya telah digunakan untuk transaksi," ujarnya.

Dari data bank, kartu kredit korban digunakan sejak 5 hingga 16 Oktober 2021 untuk pembayaran sebesar Rp38,8 juta di berbagai tempat.

Korban kemudian melapor ke Polresta Denpasar dan ditindaklanjuti dengan pencarian pelaku.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP ancaman maksilam lima tahun," tutur Jansen.

Barang-barang yang dibeli pelaku dari kartu kredit korban telah disita yaitu televisi 43 inch, dispenser, kipan angin, dua smartphone, vape, tempat makan bayi dan 3 boneka.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network