Perempuan di Denpasar Bali, WT (52) ditangkap karena menggunakan uang palsu untuk belanja di pasar. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap perempuan paruh baya di Denpasar Bali karena menggunakan uang palsu untuk berbelanja di pasar. Uang palsu tersebut diperoleh melalui melalui penjual online.

"Untuk dapat uang palsu tiga juga dia beli seharga Rp350.000," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan pers, Selasa (2/11/2021).

Pelaku adalah WT (52) asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia menggunakan uang palsu itu untuk berbelanaj di kawasan Pulau Bungin, Denpasar Selatan.

"Modusnya dibelanjakan di pasar. Jadi kasihan korbannya ibu-ibu kita di pasar," tutur Jansen.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi ada seorang ibu yang menggunakan uang palsu di pasar. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mencari terduga pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hingga 10 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network