Jerinx menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Selasa (27/10/2020). (iNews.id/Muhammad Muhyiddin)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melanjutkan sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx. Dalam persidangan, Jerinx mengaku unggahan di media sosial yang menyebut 'IDI Kacung WHO' dilakukan dengan sadar untuk mendapat tanggapan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Sangat sadar," kata Jerinx di persidangan, Selasa (27/10/2020).

Jawaban drummer Superman Is Dead itu menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum yang bertanya soal unggahan di akun Instagram @jrxsid yang menulis 'IDI Kacung WHO'.

Jerinx mengaku cuitan itu untuk mendapat tanggapan dari organisasi profesi dokter tersebut. Namun tidak satu pun pengurus IDI di Bali yang memberikan jawaban atau tanggapan terkait unggahan tersebut.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network