Dalam keadaan mabuk, cekcok mulut itu berlanjut dengan penganiayaan. Pelaku pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam. Dengan senjata tajam tersebut kemudian pelaku menganiaya ketiga korban.
"Pelaku mengambil (senjata tajam) ini yang dipukulkan ke kepala korban hingga robek," tuturnya.
Melihat pelaku ngamuk dengan senjata tajam, ketiga korban lari dari lokasi dan melaporkan penganiayaan itu ke Polresta Denpasar.
Atas laporan itu, tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar mendatangi lokasi dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari keterangan korban, pelaku menganiaya mereka karena terjadi kesalahpahaman yang berujung cekcok mulut. Kondisi semakin panas karena dalam pengaruh minuman keras.
"Terjadi kesalahpahaman karena minum. Diduga pelaku dalam keadaan mabuk menganiaya pakai alat dan tangan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, IWK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Denpasar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait