DENPASAR, iNews.id - Anggota ormas di Bali menganiaya tiga warga hingga mengalami luka robek di kepala. Pelaku ditangkap Polresta Denpasar kurang dari 24 jam setelah penganiayaan.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Letda Tantular, Denpasar Timur sehari sebelum Hari Raya Nyepi.
Pelaku adalah IWK alias Balon yang merupakan anggota salah satu ormas di Bali.
"Pelaku anggota Ormas Laskar Bali," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat di Denpasar, Selasa (8/3/2022).
Dia menjelaskan, penganiayaan itu berawal dari cekcok mulut antara pelaku dengan ketiga korban. Mereka saat itu sedang makan dan minum sembari mengonsumsi minuman keras (miras).
"Korban datang dari Singaraja dan makan minum di sini," tutur Mikael.
Dalam keadaan mabuk, cekcok mulut itu berlanjut dengan penganiayaan. Pelaku pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam. Dengan senjata tajam tersebut kemudian pelaku menganiaya ketiga korban.
"Pelaku mengambil (senjata tajam) ini yang dipukulkan ke kepala korban hingga robek," tuturnya.
Melihat pelaku ngamuk dengan senjata tajam, ketiga korban lari dari lokasi dan melaporkan penganiayaan itu ke Polresta Denpasar.
Atas laporan itu, tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar mendatangi lokasi dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari keterangan korban, pelaku menganiaya mereka karena terjadi kesalahpahaman yang berujung cekcok mulut. Kondisi semakin panas karena dalam pengaruh minuman keras.
"Terjadi kesalahpahaman karena minum. Diduga pelaku dalam keadaan mabuk menganiaya pakai alat dan tangan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, IWK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Denpasar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait