DENPASAR, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan aktivitas belajar di sekolah mulai 16 hingga 31 Maret. Kebijakan tersebut terkait dengan upaya pencegahan virus korona (covid-19).
“Pemerintah Kota Denpasar menerbitkan surat edaran yang berisikan perintah kepada sekolah-sekolah agar siswanya belajar dari rumah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkot Denpasar, Wayan Gunawan, Minggu (15/3/2020).
Kebijakan tersebut berlaku untuk siswa mulai dari tingkat TK/PAUD hingga SMP
Selanjutnya, kata Wayan, sekolah diminta untuk tetap menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar dengan cara memberikan materi pembelajaran dan tugas kepada siswa.
Pihak sekolah, kata Wayan, bisa menggunakan sarana pembelajaran melalui internet ataupun mekanisme pembelajaran yang telah disediakan Kementerian Pendidikan.
“Intinya tidak libur, mekanismenya diserahkan kepada sekolah masing-masing,” katanya.
Diakui Wayan, keputusan meniadakan kegiatan belajar-mengajar di sekolah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Denpasar untuk meminimalkan penularan virus korona. Selain itu, kebijakan ini juga untuk menjawab keresahan orangtua siswa yang khawatir.
“Ini menyikapi kecemasan warga akan resiko tertular,” katanya.
Selama tidak ada kegiatan belajar di sekolah, Wayan mengatakan, Pemkot Denpasar akan meminta pihak sekolah melakukan disinfeksi di seluruh ruangan dan sarana sekolah.
“Sehingga saat siswa kembali bersekolah kawasan sekolah sudah steril,” ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait