Harianto alias Yanto (34) ditangkap karena mencuri barang mewah milik wisatawan Australia di Ubud Bali. (Foto: Ketut Catur Kusumaningrat)

Korban lalu melaporkan pencurian itu ke Polsek Ubud. Setelah diselidiki, Yanto ternyata kabur ke Jember.

Polisi memburu Yanto yang sudah kembali ke kampungnya di Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Jember. Saat ditangkap, Yanto berusaha sembunyi di atas plafon. 

"Ketemu di rumahnya dan diamankan di atas plafon rumahnya," kata Uder.

Atas perbuatannya, Yanto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network