Korban lalu melaporkan pencurian itu ke Polsek Ubud. Setelah diselidiki, Yanto ternyata kabur ke Jember.
Polisi memburu Yanto yang sudah kembali ke kampungnya di Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Jember. Saat ditangkap, Yanto berusaha sembunyi di atas plafon.
"Ketemu di rumahnya dan diamankan di atas plafon rumahnya," kata Uder.
Atas perbuatannya, Yanto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait