GIANYAR, iNews.id - Buruh bangunan mencuri barang mewah milik wisatawan asing di Bali. Korban mengalami kerugian hingga Rp250 juta.
Pelaku adalah Harianto alias Yanto (34), warga Jember, Jawa Timur. Dia masuk ke dalam vila korban di Desa Petulu, Ubud, Gianyar, Bali dan menggasak barang berharga yang berada di dalam kamar.
Barang yang diambil Yanto yakni laptop Macbook Pro, handphone, microphone, dan tas kecil warna putih yang di dalamnya terdapat cincin emas putih bertakhtakan berlian sebanyak sembilan butir.
Aksi pencurian itu dilakukan Yanto karena mengetahui vila yang dihuni korban dalam keadaan kosong dan pintunya terbuka.
"Korban asal Australia pergi sekitar pukul 10 dan kembali 12.40 tidak menemukan barangnya," kata Kapolsek Ubud Kompol I Made Uder, Selasa (12/9/2023).
Korban lalu melaporkan pencurian itu ke Polsek Ubud. Setelah diselidiki, Yanto ternyata kabur ke Jember.
Polisi memburu Yanto yang sudah kembali ke kampungnya di Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Jember. Saat ditangkap, Yanto berusaha sembunyi di atas plafon.
"Ketemu di rumahnya dan diamankan di atas plafon rumahnya," kata Uder.
Atas perbuatannya, Yanto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait