I Gusti Ayu Ardani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Klungkung sejak Juli 2020. Dia menjadi terpidana dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung pada tahun 2007 sampai 2008.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klungkung, dia divonis penjara selama lima tahun enam bulan dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 menguatkan vonis tersebut dan menjadi dasar Kejari Klungkung dan Kejati Bali melakukan penangkapan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait