DENPASAR, iNews.id - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melaporkan Bendesa Adat Ungasan, Wayan Disel Astawa ke Polda Bali. Pelaporan tersebut terkait kasus dugaan pemalsuan akta tanah negara agar bisa disewakan kepada investor.
"Itu dana (uang sewa) sudah Rp40 miliar lebih. Saya ingin transparansi untuk masyarakat," kata Giri usai membuat laporan di Mapolda Bali, Senin (4/4/2022).
Dia menjelaskan, kejahatan yang dilaporkan adalah adanya dugaan pemalsuan surat akta otentik sebagaimana Pasal 266 dan 263 KUHP.
Pemalsuan itu terkait enam akta tanah dan satu surat di bawah tangan yang kini dipakai sebagai lokasi pembangunan tujuh beach club di Pantai Melasti, Ungasan di Kuta Selatan.
Tanah di atas berstatus tanah negara. Namun oleh bendesa adat disewakan kepada investor. "Kalau memang yang membuat akte itu tidak ada kewenangan, agar disalahkan penegak hukum sehingga ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan," kata Giri.
Selain itu, jangan sampai dana Rp40 miliar lebih itu tidak diketahui masyarakat. "Jangan sampai masuk ke kelompok tertentu saja atau perorangan. Harus transparan," ujarnya.
Dia membantah laporan ini ada unsur politis, mengingat Wayan Disel Astawa saat ini juga menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Badung. "Jangan diplesetkan ini politis. Nggak ada itu," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait