Warga negara Rusia Oleg Chadin dideportasi dari Bali ke negaranya, Selasa (7/9/2021). (Foto: Kemenkumham Bali)

Dia juga dimasukan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Oleg Chadin masuk ke Indonesia pada Desember 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). 

Dia ditangkap Satpol PP pada 31 Agustus 2021 karena membuat kericuhan di Warung Makan Uma Asri di Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network