Warga negara Rusia Oleg Chadin dideportasi dari Bali ke negaranya, Selasa (7/9/2021). (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali melakukan deportasi warga negara asing (WNA) Rusia yang membuat rusuh di warung makan. WNA bernama Oleg Chadin itu dideportasi ke negaranya pada Selasa (7/9) dan masuk dalam daftar cekal Imigrasi.

"Rudenim Imigrasi Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap satu orang deteni bernama Oleg Chadin asal Rusia," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran pers, dikutip Jumat (10/9/2021).

Jamaruli menjelaskan, Oleg Chadin dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten. Proses pendeportasian dikawal dua petugas Rudenim Denpasar.

"Keberangkatannya dengan penerbangan Turkish Airlines TK057 pada pukul 20.30 WIB dengan tujuan Jakarta, dilanjutkan ke VKO/Moskow melalui Istanbul," ujar Jamaruli.

Jamaruli mengatakan WNA Rusia itu melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dia juga dimasukan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Oleg Chadin masuk ke Indonesia pada Desember 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). 

Dia ditangkap Satpol PP pada 31 Agustus 2021 karena membuat kericuhan di Warung Makan Uma Asri di Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network