Usai pembacaan vonis, Jacob menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan JPU.
Jacob ditangkap anggota Polsek Kuta Selatan pada 23 Januari 2023. Dia masuk ke dalam minimarket dan bersembunyi. Setelah toko tutup dia langsung beraksi.
Karyawan minimarket melaporkan kehilangan uang Rp35 juta, satu slop rokok dan minuman softdrink.
Polisi yang tiba di lokasi mendapat informasi adanya seseorang yang berlari ke semak-semak tak jauh dari minimarket. Setelah dilakukan penyisiran, polisi menemukan pelaku sedang bersembunyi.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu tas belanja dan uang puluhan juta dari pelaku. Ditemukan linggis kecil yang dipakai pelaku mencongkel brankas.
Usai mencuri, Jacob menjebol plafon dalam minimarket lalu keluar dengan turun ke teras. Bule Prancis itu mengaku uang hasil curian dipakai untuk biaya hidup sehari-hari karena sudah tidak bekerja lagi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait