PN Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap WNA Prancis, Jacob Roger Marcel karena mencuri uang dalam brankas minimarket. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada warga negara asing (WNA) asal Prancis, Jacob Roger Marcel. Dia terbukti bersalah mencuri uang dalam brankas minimarket di Kuta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Jacob Roger Marcel selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan," kata ketua majelis hakim PN Denpasar, Yogi Rachmawan membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Jacob Roger Marcel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Usai pembacaan vonis, Jacob menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan JPU.

Jacob ditangkap anggota Polsek Kuta Selatan pada 23 Januari 2023. Dia masuk ke dalam minimarket dan bersembunyi. Setelah toko tutup dia langsung beraksi.

Karyawan minimarket melaporkan kehilangan uang Rp35 juta, satu slop rokok dan minuman softdrink.

Polisi yang tiba di lokasi mendapat informasi adanya seseorang yang berlari ke semak-semak tak jauh dari minimarket. Setelah dilakukan penyisiran, polisi menemukan pelaku sedang bersembunyi.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu tas belanja dan uang puluhan juta dari pelaku. Ditemukan linggis kecil yang dipakai pelaku mencongkel brankas.

Usai mencuri, Jacob menjebol plafon dalam minimarket lalu keluar dengan turun ke teras. Bule Prancis itu mengaku uang hasil curian dipakai untuk biaya hidup sehari-hari karena sudah tidak bekerja lagi.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network