Imigrasi melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Kanada,  Mohamed Reda Delaa (30), Selasa (13//6/2023). (Foto: Imigrasi Bali)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Kanada,  Mohamed Reda Delaa (30) yang membuat onar di Seminyak, Kuta, Bali. Bule tersebut dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Dia melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban masyarakat," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Rabu (14/6/2023).

Delaa diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Malaysia Airlines MH852 ke Kuala Lumpur, Selasa (13/6/2023) malam. Penerbangan yang sama lanjut menuju Doha dan diteruskan hingga Montreal, Kanada.

Mohamed Reda Delaa (30) saat berbuat onar di Seminyak, Kuta, Bali beberapa waktu lalu. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

Menurut Sugito, Delaa terakhir masuk Bali, 13 Mei 2023 menggunakan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) Investor. Dia memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 11 Juni 2023.

Tujuan Delaa ke Bali untuk melakukan investasi pada perusahaan yang ia dirikan di bidang real estate. "Identitasnya juga dicantumkan dalam daftar penangkalan," tutur Sugito.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network