Di rumah itu, Christensen merusak dua pelinggih dengan cara menendang hingga membuat tempat sembahyang itu roboh dan jatuh ke tanah.
Jamaruli mengatakan, Christensen telah melanggar pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga harus dideportasi.
"Dia telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait