Seiring restorative justice dilakukan, seluruh barang milik korban maupun tersangka yang sebelumnya diamankan telah dikembalikan.
Kasus ini sebelumnya diproses oleh kepolisian setempat. Berkas dan tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejari Jembrana untuk menjalani persidangan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait