JEMBRANA, iNews.id - Wisatawan AS, Noah James Von Maur, memaafkan seorang warga Jembrana yang mencuri sejumlah barang berharga miliknya. Dia meminta supaya kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice.
Atas keputusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melepaskan Herry Prasetio, tersangka pencurian barang berharga milik Noah seperti handphone (HP), kaca mata, dan uang tunai. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Juli 2022 lalu.
"Dia harus kembali bekerja untuk menghidupi keluarganya. Saya berharap dia belajar dari kasus ini agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Noah, Senin (12/9/2022).
Noah mengaku merasa kasihan terhadap pelaku yang memiliki tanggungan keluarga. Alhasil, dia mendatangi Kejari Jembrana pada akhir Agustus 2022 lalu untuk meminta kasus tersebut dihentikan.
Dia mengaku sudah memaafkan perbuatan Herry Prasetio. Dirinya berharap Herry tidak kembali mengulangi perbuatannya.
"Ini benar-benar keinginan korban, karena dia kasihan pelaku punya anak istri. Kami pada dasarnya hanya melaksanakan prosedur ketika seluruh ketentuan sudah dipenuhi, jadi kami laksanakan, kata Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait