Manajer bank di Bali dovonis lima tahun penjara karena terbukti membobol rekening nasabah Rp1,4 miliar. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)

Setelah menerima kode melalui SMS dan email, terdakwa bukannya memasukkan ke handphone nasabah, melainkan ke handphone miliknya. 

Setelah menerima konfirmasi layanan mobile banking telah aktif dan membuat PIN, terdakwa mengembalikan handphone dan mengatakan kepada korban bahwa layanan mobile banking telah aktif. 

Hanya bermodal itu, terdakwa dengan leluasa menguras saldo rekening korban hingga mencapai Rp1,4 miliar. Sebagian besar yang itu digunakan judi online. 

Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network