Khrystyna Baklanova (33) bule asal Ukraina yang jadi terdakwa pembobolan rekening nasabah. (Foto: ist)

Hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya transaksi melalui ATM dalam toko berjaring di Jalan Raya Uluwatu. Waktu dan nilai transaksi yang dilakukan sama persis dengan laporan nasabah. 

Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di toko, pelaku akhirnya ditangkap. Polisi juga mengamankan jaket, jas hujan, helm dan rambut palsu yang dipakai pelaku saat beraksi. 

Kepada polisi, pelaku mengatakan telah melakukan transfer lebih dari 15 kali dengan kartu magnetik. Uang nasabah ini ditransfer ke virtual account. 

Menanggapi vonis Hakim, Khrystyna menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara Jaksa menyatakan banding karena sebelumnya mengajukan tuntutan 4 tahun penjara. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network