DENPASAR, iNews.id - Khrystyna Baklanova (33) bule asal Ukraina di Bali divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/5/2022). Dia terbukti bersalah membobol rekening bank seorang nasabah di ATM mencapai Rp325 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khrystyna Baklanova selama 2 tahun dan 10 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudiarsih.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain.
Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman ditambah lima bulan kurungan.
Diketahui, Khrystyna ditangkap Polda Bali di penginapan daerah Uluwatu, Kuta Selatan pada 1 Desember 2021. Terungkapnya kasus itu bermula dari laporan dua nasabah di Baubau, Sulawesi Selatan. Keduanya kehilangan saldo sebesar Rp325 juta tanpa melakukan transaksi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait