BNNP Bali saat ekspos pengungkapan kasus 50 kg ganja dari jaringan Medan-Bali. (Foto: iNews/Indira Ari)

DENPASAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 50 kg dari jaringan lintas provinsi Medan-Bali. Pengungkapan kasus ini melibatkan jaringan Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali. 

"Dari hasil penyidikan tersangka pertama bernama Gawok sebagai penyuplai narkotika ganja ke Bali sebanyak 44,8 kg. Lalu, dari pengembangan ini menangkap tersangka lainnya yang juga penghuni lapas dengan BB 6 kg bruto," ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (18/6/2021).

Dia mengatakan, penangkapan ini hasil pengembangan tersangka bernama Gawok. Kemudian diperoleh tersangka lainnya yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Kronologi penangkapan pertama saat BNNP Bali bersama Kemenkumham Bali dan Lapas Kerobokan menyelidiki pengiriman paket ganja pada Kamis (10/6/2021)  pukul 15.00 WITA.

Selanjutnya, tim penyidik menangkap laki-laki bernama Yuda saat selesai menerima barang berupa paket kiriman yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja di pinggir Jalan Mahendradatta, Padangsambian, Denpasar.

Dari penangkapan tersangka Yuda, dia mengaku mengambil barang tersebut atas suruhan seseorang yang berada dalam Lapas Kerobokan bernama Bagong. Lalu, setelah diinterogasi pihak lapas, Bagong mengaku menyuruh tersangka Yuda mengambil paket ganja.

Selain napi bernama Bagong, ada juga napi lainnya bernama Ombing yang berkaitan dengan pengiriman narkotika jenis ganja yang diambil tersangka Yuda. Dari tersangka Bagong, Ombing dan Yuda ini diperoleh barang bukti sebanyak 6 kg ganja.

Dia  menjelaskan dari penangkapan tersangka Bagong dilakukan pengembangan kasus terhadap pemasok atau bandar bernama Gawok yang ditangkap di Kabupaten Banyuwangi  pada Sabtu (12/6/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network