BNNP Bali saat ekspos pengungkapan kasus 50 kg ganja dari jaringan Medan-Bali. (Foto: iNews/Indira Ari)

"Gawok mengaku dia sebagai sumber barang ganja yang telah diungkap BNNP Bali. Dia juga ngaku masih ada paket ganja miliknya perjalanan dari Medan ke Bali lewat jasa ekspedisi seberat 44 kg bruto," katanya.

Kabid Berantas BNNP Bali I Putu Agus Arjaya menambahkan, tak ada rekayasa dalam pengungkapan kasus ini. Semuanya merupakan hasil pengembangan kasus dan intelijen di Medan.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal hukuman mati.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network