Satpol PP Denpasar menurunkan baliho, spanduk hingga banner yang kedaluwarsa. (Foto: Satpol PP Denpasar)

Menurutnya Satpol PP Denpasar telah berkoordinasi dengan masyarakat sebelum mengambil tindakan tegas penurunan paksa. 

Masalah lain selain masa tayang yang kedaluwarsa yakni masih banyak pemasangan spanduk, baliho dan sebagainya yang dipaku di pohon. Cara tersebut menurutnya sangat merusak lingkungan.

Satpol PP Kota Denpasar masih akan menggelar razia serupa di kawasan lain untuk menghilangkan kesan semrawut di pinggir jalan.

"Sasarannya adalah spanduk, banner, dan pamflet yang telah usang, rusak, kedaluwarsa serta melanggar aturan. Ini yang membuat jalan perkotaan semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network