Satpol PP Denpasar menurunkan baliho, spanduk hingga banner yang kedaluwarsa. (Foto: Satpol PP Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Satpol PP Denpasar menurunkan puluhan baliho dan banner termasuk spanduk di sejumlah lokasi. Penurunan dilakukan karena izin pemasangan telah habis dan tidak diperpanjang.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, penertiban itu juga bagian menjaga kebersihan serta keindahan Kota Denpasar.

"Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar," ujar Sudarsana, Sabtu (19/2/2022).

Penertiban di antaranya dilakukan di Jalan Supratman dan Jalan Tohpati. Ada puluhan spanduk, 10 banner, dan 11 baliho yang diturunkan atau dicabut plangnya.

Selain masa izin pemasangan yang telah habis, ditemukan juga spanduk atau baliho yang sudah rusak namun tidak diperbaiki pemasangnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network