Dia menjelaskan, tarif parkir harian yang berlaku saat ini untuk kendaraan roda empat adalah Rp10.000 dengan waktu kurang dari satu jam.
Kemudian tarif untuk setiap jam berikutnya Rp5.000. "Setelah 24 jam berlaku tarif dari awal lagi," ujarnya.
Dia menambahkan, kejadian ini bukan kali pertama. Hanya saja, biaya yang harus dibayar bule itu tertinggi dari yang lainnya. "Namun untuk besaran tarif parkir yang harus dibayar, ini yang tertinggi," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait