Menurutnya, Gagnon akan diekstradisi ke Australia. Hal ini mengingat Indonesia dan Kanada belum memiliki perjanjian ekstradisi.
"Jadi nanti kepolisian Australia yang menyerahkan ke kepolisian Kanada. Kita hanya punya (perjanjian ekstradisi) dengan Australia, dengan Kanada belum," katanya.
Ekstradisi Gagnon sempat tertunda. Awalnya dia akan diekstradisi ke Australia, Minggu (4/6/023). Ada perbedaan nomor paspor di red notice dengan yang dimiliki Gagnon. Selain itu, Gagnon juga melapor ke polisi dirinya diperas Rp1 miliar.
Gagnon ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, 19 Mei 2023. Dia ditangkap berdasarkan red notice interpol Kanada tertanggal 5 Agustus 2022.
Gagnon mengaku telah diperas Rp1 miliar sebelum akhirnya ditangkap. Pemerasan diduga dilakukan seorang makelar kasus dan oknum Divhub Inter Polri. Gagnont telah melaporkan dugaan pemerasan ini ke Divisi Propam Polri.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait